POJOKSATU.ids, BANJAR – Seorang pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemkot Banjar, Jawa Barat berinisial AR nekat
menyembunyikan selingkuhannya berinisial DN di kolong ranjang.
Tindakan ini dilakukan AR setelah istrinya Iis Srimulyani mendatangi
rumah di Dusun Karangpucung Kulon RT 016/004 Desa Jajawar Kecamatan
Banjar yang ditempati AR dan DN berselingkuh.
“Rumah yang dipakai selingkuh itu milik nenek suami saya,” ujar Iis
Srimulyani saat melaporkan perselingkungan suaminya AR di Polres Banjar,
Kamis (28/5).
Lia yang berprofesi sebagai guru di Banjar mengatakan, aksi
perselingkuhan ini diketahuinya Selasa (26/5) sekitar pukul 19.00.
Awalnya saat itu dirinya hendak menyusul suaminya yang berada di rumah
tersebut.
Namun, ketika pintu diketuk-ketuk, sang suami agak lama
membuka pintunya.
Selain itu, ketika pintu dibuka dirinya melihat raut wajah suaminya terlihat panik.
“Saya langsung curiga dan menggeledah rumah dan diketahui ada seorang
wanita bersembunyi di kolong ranjang milik nenek suami saya itu,”
jelasnya.
Menurut Iis, aksi perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya ini
bukan yang pertama kali dengan wanita yang sama ini, melainkan sudah
beberapa kali.
“Selingkuhan suami saya ini masih teman saya juga sesama guru olahraga tapi beda sekolah,” terang dia.
Malah, kata Iis, selingkuhannya juga pernah datang ke rumah dan
membeberkan hubungan dengan suaminya ini. Pada waktu itu suaminya
berjanji tidak akan melakukan perselingkuhan kembali, sehingga dirinya
memaafkan suaminya.
“Saya sudah beberapa kali memaafkan perbuatan suami saya, tapi terus
mengulanginya sampai saat ini. Dengan perbuatan kali ini tidak ada lagi
maaf, sehingga saya melaporkan ke polisi,” terangnya.
Iis mengatakan, tujuan melaporkan suaminya ke polisi ini untuk
memberi pelajar supaya bisa dihukum seberat-beratnya atas apa yang
dilakukannya.
Sementara itu, Kapolres Banjar Kapolres AKBP Novri Turangga E SH SIK
MH MSi mengatakan, sampai saat ini laporan kasus perselingkuhan ini
masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau itu melanggar hukum maka ada pidananya, tapi sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kajian kita,” paparnya.(nto/one)
No comments:
Post a Comment