POJOKSATU.id, JAKARTA – Para dosen yang berhak
mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi bisa jadi sedang resah.
Pasalnya uang tunjangan tidak kunjung cair. Pemicunya pemisahan Ditjen
Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti).
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti
Kemenristekdikti Supriadi Rustad mengatakan, anggaran tunjangan
sertifikasi dosen (serdos) sangat besar. Yakni mencapai sekitar Rp 4,5
triliun. Anggaran ini dibayarkan untuk 90 ribu dosen PNS dan non PNS
dengan rata-rata Rp 50 juta/orang/tahun.
Dia membantah jika penyebab mandeknya pembayaran tunjangan serdos ini
disebabkan karena uangnya masih nyangkut di Kemendikbud. Di satu sisi
secara kepegawaian para dosen sudah berada di bawah Kemenristekdikti.
Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu menjelaskan,
ketika Ditjen Dikti masih berada di bawah Kemendikbud, anggaran
tunjangan serdos sudah tidak dia pegang. Tetapi anggaran tunjangan
serdos PNS sudah dititipkan ke PTN dan tunjangan serdos non PNS
dititipkan ke koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis).
“Jadi kuasa pengguna anggarannya (KPA) sudah bukan saya. Tetapi ada
di masing-masing PTN dan kopertis,” tandasnya di Jakarta kemarin.
Jika ada tunjangan serdos yang belum cair, disebabkan karena ada
aturan cut off per 27 April. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh
anggaran yang tersisa di kopertis atau PTN dikembalikan dulu ke kas
negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setelah dikembalikan ke kas negara, uang itu boleh diminta lagi untuk membayar tunjangan serdos,” kata dia.
Lalu kenapa kok tersendat? Supriadi menduga ada proses rekonsiliasi
di internal PTN atau kopertis untuk menyesuaikan kebijakan cut off itu.
Misalnya mereka belum mengembalikan sisa anggaran per 27 April, sehingga
anggaran itu tidak bisa dicairkan untuk membayar tunjangan serdos.
Supriadi menegaskan sisa anggaran di PTN maupun kopertis per 27 April
harus dikembalikan ke kas negara. Sebab secara definitif anggaran itu
adalah pos Kemendikbud. Tetapi dalam masa peralihan pemerintahan dari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo, anggaran
serdos berada di bawah Kemenristekdikti.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar membenarkan
terjadi masalah dalam pembayaran tunjangan serdos. Menurut mantan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, proses pengalihan
anggaran dari Kemendikbud ke Kemenristekdikti butuh intervensi khusus.
“Aturannya harus membutuhkan pengesahan DPR. Jadi mungkin ini yang
mengakibatkan tunjangan serdos belum bisa dibayarkan,” kata dia.
(wan/zul)
No comments:
Post a Comment