POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim
Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi, tak mau menghadiri sidang sengketa
dualisme kepengurusan Partai Golkar yang digelar di PTUN Jakarta, Senin
(27/4). Padaghal, Muladi saat itu diminta menjadi saksi ahli dari pihak
Kemenhukam.
Kuasa hukum Menkumham, OC Kaligis mengatakan, Muladi menolak
bersaksi. “Pak Muladi hari ini tidak jadi datang untuk bersaksi, dia
merasa keberatan,” ujar OC Kaligis di PTUN, Jakarta, Senin (27/4).
Muladi kata Oce, telah memberikan alasannya dalam sebuah surat.
Muladi menyampaikan MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus,
yang kompetensi absolut putusanya bersifat final dan mengikat.
“Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka,” papar OC.
Bukan hanya itu, mantan hakim agung itu kata OC, merasa tidak
sewajarnya hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan
perkara yang diadilinya dalam sidang MPG. Sebagai Ketua Majelis Hakim
MPG, Muladi menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan
putusan.
Muladi berpandangan MPG sebagai forum utama mengatasi masalah
sengketa Golar, telah sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.
“Poin penting yang juga dikemukakan Muladi adalah bahwa hakim MPG
terdiri dari 4 orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang
hanya satu,” tutur OC Kaligis. (ril)
No comments:
Post a Comment