Monday 27 April 2015

Ini Alasan Muladi Tolak Jadi Saksi Terkait Dualisme Golkar

 





POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi, tak mau menghadiri sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar yang digelar di PTUN Jakarta, Senin (27/4). Padaghal, Muladi saat itu diminta menjadi saksi ahli dari pihak Kemenhukam.

Kuasa hukum Menkumham, OC Kaligis mengatakan, Muladi menolak bersaksi. “Pak Muladi hari ini tidak jadi datang untuk bersaksi, dia merasa keberatan,” ujar OC Kaligis di PTUN, Jakarta, Senin (27/4).

Muladi kata Oce, telah memberikan alasannya dalam sebuah surat. Muladi menyampaikan MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus, yang kompetensi absolut putusanya bersifat final dan mengikat.

“Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka,” papar OC.

Bukan hanya itu, mantan hakim agung itu kata OC, merasa tidak sewajarnya hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan perkara yang diadilinya dalam sidang MPG. Sebagai Ketua Majelis Hakim MPG, Muladi menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan putusan.

Muladi berpandangan MPG sebagai forum utama mengatasi masalah sengketa Golar, telah sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.

“Poin penting yang juga dikemukakan Muladi adalah  bahwa hakim MPG terdiri dari 4 orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang hanya satu,” tutur OC Kaligis. (ril)

No comments:

Post a Comment