Monday 27 April 2015

Kenalan di Facebook, Siswi SMP Disetubuhi Tujuh Kali

Kriminal, Hukum, Facebook, Sosial Media

POJOKSATU.id, SURABAYA - Satu lagi korban rayuan di Facebook. Gara-gara mudah terbujuk rayu, Gadis berusia 15 tahun asal kawasan Surabaya Utara ini telah menjadi korban persetubuhan. Pelakunya adalah Edi Alfan, 23, warga Jalan Krembangan, Surabaya.

Tidak hanya sekali, Bunga disetubuhi sampai tujuh kali. Imbasnya, Bunga hamil. Setelah itu, dia ditinggal. Beruntung, kini Edi berhasil ditangkap para personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Peristiwa tersebut bermula saat Bunga mengenal Edi lewat jejaring sosial Facebook pada 2014. Dari situ ke duanya saling berkomunikasi.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk bertemu. Singkatnya, setelah itu keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Setelah hampir dua bulan, hubungan mereka makin akrab. Edi mengajak Bunda ke Tretes, Pasuruan dan menyewa villa. Di villa inilah kali pertama
Bunga disetubuhi.

”Korban dirayu oleh Edi. Pelaku berjanji dinikahi jika dia hamil,” ungkap Kasatreskrim Polretabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete seperti dilansir Radar Surabaya, Minggu (5/4/2015).

Setelah melakukan hubungan intim itu, Edi yang bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran itu ternyata ketagihan. Ia kemudian mengajak Bunga untuk kembali bercinta. Edi pun membawa Bunga ke sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya. Hal itu dilakukan secara terus menerus.

Tak hanya di hotel, persetubuhan itu juga dilakukan di rumah tersangka.

”Korban mengaku bahwa dirinya tujuh kali telah disetubuhi. Persetubuhan itu paling sering dilakukan di rumah tersangka,” papar Takdir.

Karena tak menggunakan pengaman apa pun, Bunga akhirnya betul-betul hamil. Perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini pun diinterogasi orang tuanya. Akhirnya Bunga mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dengan Edi. Orang tua Bunga lantas minta pertanggungjawaban Edi.

Pelaku menyanggupi untuk menikahi Bunga secara siri. ”Namun, saat keluarga meminta pelaku menikah korban secara resmi, tersangka malah kabur ke Lombok,” kata perwira polisi angkatan 1998 ini.

Karena tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga Bunga melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Polisi pun bergerak menjemput Edi di Lombok. Akhirnya dia berhasil ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Edi mengakui semua perbuatannya. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk melarikan diri. Menurut dia, dirinya ke Lombok lantaran belum siap berkeluarga. Ia juga mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak utang. Dia hendak bekerja di Lombok untuk membayar utang utangnya itu.

”Saya di Lombok niatnya bekerja, Pak,” ungkapnya.

Meski demikian, alasan ini tak bisa dijadikan alasan agar Edi lolos dari jerat hukum. Kini, dia diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(yua/c2/jee)

No comments:

Post a Comment