POJOKSATU.id, SURABAYA - Satu lagi korban rayuan di
Facebook. Gara-gara mudah terbujuk rayu, Gadis berusia 15 tahun asal
kawasan Surabaya Utara ini telah menjadi korban persetubuhan. Pelakunya
adalah Edi Alfan, 23, warga Jalan Krembangan, Surabaya.
Tidak hanya sekali, Bunga disetubuhi sampai tujuh kali. Imbasnya,
Bunga hamil. Setelah itu, dia ditinggal. Beruntung, kini Edi berhasil
ditangkap para personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polrestabes Surabaya.
Peristiwa tersebut bermula saat Bunga mengenal Edi lewat jejaring
sosial Facebook pada 2014. Dari situ ke duanya saling berkomunikasi.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk bertemu. Singkatnya, setelah itu
keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Setelah hampir dua bulan, hubungan mereka makin akrab. Edi mengajak
Bunda ke Tretes, Pasuruan dan menyewa villa. Di villa inilah kali
pertama
Bunga disetubuhi.
Bunga disetubuhi.
”Korban dirayu oleh Edi. Pelaku berjanji dinikahi jika dia hamil,”
ungkap Kasatreskrim Polretabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete seperti
dilansir Radar Surabaya, Minggu (5/4/2015).
Setelah melakukan hubungan intim itu, Edi yang bekerja sebagai
pelayan di sebuah restoran itu ternyata ketagihan. Ia kemudian mengajak
Bunga untuk kembali bercinta. Edi pun membawa Bunga ke sebuah hotel di
Jalan Pasar Kembang, Surabaya. Hal itu dilakukan secara terus menerus.
Tak hanya di hotel, persetubuhan itu juga dilakukan di rumah
tersangka.
”Korban mengaku bahwa dirinya tujuh kali telah disetubuhi.
Persetubuhan itu paling sering dilakukan di rumah tersangka,” papar
Takdir.
Karena tak menggunakan pengaman apa pun, Bunga akhirnya betul-betul
hamil. Perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini pun diinterogasi
orang tuanya. Akhirnya Bunga mengakui perbuatan yang telah dilakukannya
dengan Edi. Orang tua Bunga lantas minta pertanggungjawaban Edi.
Pelaku menyanggupi untuk menikahi Bunga secara siri. ”Namun, saat
keluarga meminta pelaku menikah korban secara resmi, tersangka malah
kabur ke Lombok,” kata perwira polisi angkatan 1998 ini.
Karena tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga Bunga melaporkan
kasus itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Polisi pun bergerak
menjemput Edi di Lombok. Akhirnya dia berhasil ditangkap dan ditahan di
Polrestabes Surabaya.
Edi mengakui semua perbuatannya. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya
tidak berniat untuk melarikan diri. Menurut dia, dirinya ke Lombok
lantaran belum siap berkeluarga. Ia juga mengatakan bahwa dirinya
memiliki banyak utang. Dia hendak bekerja di Lombok untuk membayar utang
utangnya itu.
”Saya di Lombok niatnya bekerja, Pak,” ungkapnya.
Meski demikian, alasan ini tak bisa dijadikan alasan agar Edi lolos
dari jerat hukum. Kini, dia diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun
penjara.
(yua/c2/jee)
No comments:
Post a Comment