Monday 27 April 2015

Sudah Tangkap 183 Begal, Polisi Masih ‘Haus’

Berita Terkini, Kriminal 


POJOKSATU.id, SURABAYA- Polrestabes Surabaya mengamankan 183 tersangka, umumnya begal. Namun, banyak yang  ditangap  tidak  berarti  bahwa pelaku  kejahatan  sudah habis. Polisi pun menegaskan akan memburu semua orang yang masuk dalam daftar  pencarian  orang (DPO) begal yang masih berkeliaran.


Kasatreskrim  Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menandaskan  sudah  mengerahkan seluruh tim crime hunter untuk mengejar para pelaku  kejahatan  tersebut.


Dia meminta seluruh jajarannya mulai membuka kembali file-file lama yang berisi berbagi laporan kasus 3C untuk segera diselesaikan.

”Jika ada buron kasus 3C yang belum tertangkap, harus segera dijadikan atensi,z” tuturnya, Senin (27/4).

Cara  lainnya,  Takdir meminta seluruh penyidik mengorek keterangan lebih detail dari para pelaku 3C yang sudah tertangkap. Mereka  diharapkan  bisa memberitahukan  posisi komplotannya atau komplotan lain yang dikenalnya.

”Kalau mereka tidak bisa ditanya secara halus, cara-cara lain boleh digunakan,” tegasnya.

Takdir menyatakan bahwa polisi harus memperlakukan secara beda para pelaku kejahatan yang merupakan kategori pemain lama atau residivis. Mereka yang tertangkap kembali karena kasus 3C harus ditindak tegas.

”Buat mereka jera sehingga tidak lagi melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Perwira polisi angkatan 1998 tersebut menjelaskan bahwa jika para buron tersebut tidak segera ditangkap, imbasnya akan makin
pannang.  Selain bakal terus meresahkan masyarakat, mereka bisa melakukan  kaderisasi.  Maksudnya, mereka bisa mencari dan membentuk komplotan-komplotan baru dengan anggota baru pula.

Karena itu, Takdir memberikan warning keras. Dia  mengirimkan pesan agar para buron tersebut bersiap-siap  untuk  terus
diburu polisi. Sebab, polisi akan terus mencari sampai mereka tertangkap.

”Bagi kalian (buron, Red) yang masih berkeliaran di luar sana, lihat saja. Tunggu tanggal mainnya,”  ujarnya.(yua/c1/jee)

No comments:

Post a Comment