Thursday 28 May 2015

Keberatan Ditangkap Malam-malam, Ini Isi Pembelaan Novel Bawedan di Praperadilan

Novel Baswedan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Ist)
POJOKSATU.id, JAKARTA – Setelah pihak Polri memenuhi panggilan praperadilan selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan yang dipimpin hakim tunggal Hairi dimulai, Jumat (29/4).

Novel Baswedan sendiri yang membacakan pendahuluan permohonan yang ia ajukan. Dalam pendahuluan, Novel mempersoalkan perihal penangkpannya pada 1 Mei 2015 oleh bareskrim Polri.

”Mohon izin, Yang Mulia, saya bacakan sambil berdiri,” kata Novel ketika membacakan permohonannya.

Adapun isi lengkap keberatan Novel sebagai berikut:

‘Mengapa tengah malam? Telepon saja saya akan datang,’ kata saya saat menemui tim penyidik yang menangkap saya pada tanggal 1 Mei 2015, sekitar pukul 24.00 WIB.

Pagar rumah saya tidak pernah dikunci, karena saya sering pulang kerja pada tengah malam dan supaya tetangga mudah mengetuk pintu jika ada kejadian penting di kampung‎.

Bukan hanya rumah yang selalu terbuka, handphone saya juga selalu tersedia dihubungi oleh siapapun. Sekitar tanggal 29 April, seorang penyidik kirim pesan pendek (BBM) menanyakan kabar dan posisi saya, lalu saya jawab: ‘kabar baik, saya sedang tugas di Palembang’

Sebagai seorang penegak hukum yang pernah mengabdi di kepolisian, lalu ditugaskan ke KPK dan sekarang menjadi pegawai tetap KPK, saya selalu didoktrin untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya, menegakkan hukum bukan karena kebencian, menegakkan hukum bukan karena dendam, menegakkan hukum bukan karena mengejar popularitas. Ringkasnya: 

menegakkan hukum semata-mata karena alasan hukum, bukan alasan non hukum. Ketika hukum ditegakkan dengan alasan lain, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan. Lalu, siapa yang menerima manfaat? Tidak tahu. Yang pasti baik KPK maupun kepolisian tidak menerima manfaat apapun.

Bapak hakim yang saya hormati, Hati saya miris dan gundah merunut kembali drama penangkapan saya. Bukan karena saya kehilangan kebebasan meskipun hanya dua hari. Bukan pula karena menyaksikan pendamping saya melepas saya di tengah malam tanpa tahu apa yang terjadi pada ayah anak-anaknya. Melainkan karena aparat negara yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan demi kebohongan.

Salah satu kebohongan yang diucapkan oleh Kabareskrim adalah saya memiliki empat rumah. Seolah-olah saya adalah seorang pegawai negeri yang memiliki harta melimpah. Terhadap tuduhan tersebut, saya sudah klarifikasi bahwa ada dua rumah dengan atas nama saya, tetapi yang satu adalah rumah ibu saya. 

Meski demikian, rumah tersebut tetap saya laporkan kepada KPK karena atas nama saya. Karena Kabareskrim tetap yakin bahwa saya memiliki empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan bahwa silakan diambil dua rumah yang saya tidak merasa miliki.

Bapak hakim yang saya hormati, Pimpinan KPK meminta saya untuk cooling down. Tetapi setelah dipikir-pikir, saya memutuskan justru lebih baik tetap menempuh upaya hukum praperadilan dengan dua pertimbangan. Pertama, penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik tetapi harus sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana dan prosedur internal penyidik sendiri.

Dalam pelaksanaannya, penyidik melakukan kewenangannya tersebut secara melanggar ketentuan hukum acara pidana maupun prosedur internal penyidik sendiri. Akibat yang tidak terhindarkan adalah kerugian pada diri saya baik secara materiil maupun immaterial. Kedua, di atas kepentingan pribadi, concern saya adalah kewibawaan lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. 

Saya ingin menjadikan peristiwa penangkapan dan penahanan diri saya menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja kepolisian sehingga menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas kepolisian itu sendiri.

Permohonan ini akan dimulai dari dasar hukum, paparan tentang bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam penangkapan dan penahanan dan kerugian yang saya alami. Permohonan praperadilan ini akan ditutup dengan tuntutan yang harus dilakukan oleh termohon, yang bukan semata-mata untuk kepentingan saya, melainkan untuk perbaikan organisasi kepolisian itu sendiri. (ril)

No comments:

Post a Comment