CIANJUR, [KC].- Sejumlah warga protes keberadaan kamar kos yang ada di
Gang Irian RT 01/RW 17 Kelurahan Bojongherang (Bohera)
Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Warga mengeluhkan keberadaan kos-kosan
tersebut lantaran penghuninya seringkali membuat kegaduhan. Sehingga
warga yang tengah beristirahat menjadi terganggu.
Menurut seorang
warga yang juga tokoh masyarakat setempat, Damanhuri (56) sejak adanya
tempat kos-kosan sekitar dua tahun silam itu, banyak aktivitas penghuni
kos yang dilakukan disaat masyarakat lainnya tengah beristirahat.
Penghuni kos bebas keluar masuk baik laki-laki maupun perempuan pada jam
tengah malam.
"Sangat mengganggu, aktivitasnya dilakukan antara
jam 12 malam hingga menjelang subuh. Kerja apaan jam begitu, mending
kalau nggak berisik, ini rame, suara sepeda motor keluar masuk. Belum
lagi suara laki perempuan yang terdengar tertawa-tawa. Ini sangat
mengganggu masyarakat yang beristirahat," kata Damanhuri saat ditemui
ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kelurahan Bojongherang,
Senin (25/5/2015).
Pihaknya merasa kecewa dengan sikap aparat,
terutama RT/RW setempat yang sepertinya kurang peduli terhadap keluhan
warga. Ia pernah menyampaikan keluhannya tersebut, namun tidak ditindak
lanjuti. "Seperti hotel saja, keluar masuk orang pada tengah malam. Ini
sangat mengganggu, harus ada aturan, apalagi ini berada dilingkungan
warga. Jangan sampai nanti warga sendiri yang melakukan tindakan, apa
gunanya aparat," paparnya.
Keberadaan kos diwilayahnya tersebut
diyakini tidak mengantongi ijin warga. Ia selaku warga yang lokasinya
paling dekat belum pernah diminta untuk menandatangani perijinan. "Ada
35 kamar kos, situasinya bebas laki dan perempuan dan selalu rame di
tengah malem. Ini harus ditertibkan, aparat harus bertindak," paparnya.
Lurah
Bojongherang Kecamatan Cianjur Neng Didi membenarkan adanya keluhan
warga mengenai keberadaan kamar kos diwilayahnya yang mulai menjamur.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap keberadaan kamar
kos.
"Kami sedang melakukan pendataan kamar kos, ada berapa
jumlaahnya dan siapa pemilik dan kuasa pengelolanya. Nantinya mereka
kita akan undang dan akan kita sampaikan apa-apa saja yang mereka harus
lakukan selaku pemilik atau kuasa pengelola kamar kos. Semua penghuni
kos harus terdata keluar masuknya," kata Neng Didi saat ditemui diruang
kerjanya, Senin (25/5/2015).
Ia menyebut, pendataan penghuni kos
perlu dilakukan sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan
adanya data, sangat memudahkan penanganan jika terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan.
"Bukan kita membatasi penghuni kos atau usaha
pemilik kos, ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Setiap
warga yang tinggal diwilayah Bojongherang harus terdata. Kita ingin
masyarakat yang tinggal di tempat kos bisa beriringan dengan masyarakat
setempat, tidak memisahkan diri," paparnya.
Saat disinggung
mengenai tempat kos acap kali dijadikan tempat maksiat, ia tidak bisa
membantahnya. Melalui pendataan penghuni kos merupakan salah satu upaya
pencegahan tindakan maksiat. "Dengan keberadaan mereka terdata dengan
sendirinya oknum penghuni kos akan menjauh, karena kawatir. Sehingga
kesan kos-kosan jadi ajang maksiat itu dengan sendirinya akan
terbantahkan," tegasnya. [KC-02]**
No comments:
Post a Comment