POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintah melalui
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
melakukan revisi untuk standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
Kebijakan moratorium UKT untuk mahasiswa baru tahun akademik
2015–2016 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor
01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu tersebut merevisi aturan lama
kuliah program sarjana (S-1).
Perubahan tersebut disampaikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta
(UNY) Rochmat Wahab, yang mengaku kaget karena selain memperpanjang masa
kuliah, surat edaran tersebut juga menghentikan sementara (moratorium)
penerapan uang kuliah tunggal (UKT).
Rochmat mengungkapkan bahwa surat edaran itu tidak hanya mengatur
moratorium UKT. Tetapi, juga merevisi standar nasional pendidikan tinggi
(SNPT). Salah satu yang diubah itu aturan lama kuliah program sarjana
(S-1).
Ketika urusan pendidikan tinggi masih dipegang Mendikbud Mohammad
Nuh, lama kuliah dipatok maksimal sepuluh semester atau lima tahun. Jika
melewati durasi itu, mahasiswa di-drop out (DO).
Semangat penerapan aturan tersebut merupakan efektivitas kuliah. Arus
mahasiswa yang lulus dengan mahasiswa baru yang masuk harus lancar.
Dengan begitu, kampus bisa menampung mahasiswa baru sebesar-besarnya.
Namun, Rochmat mendapatkan kabar bahwa lama kuliah sarjana akan
dilonggarkan lagi. Yakni, menjadi maksimal tujuh tahun. Menurut Rochmat,
kebijakan itu sudah tidak relevan dengan perkembangan keilmuan
sekarang. Dengan kecanggihan teknologi informasi, seharusnya mahasiswa
bisa efektif menjalani lama studi.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristekdikti Patdono
Suwignjo menjelaskan kebijakan moratorium UKT. “Moratorium ini arahnya
menuju perbaikan,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos (Grup Pojoksatu.id).
Dosen ITS Surabaya itu menuturkan, Kemenristekdikti akan membahas
revisi UKT tersebut secepatnya. Dengan demikian, proses yang sedang
berjalan di kampus tidak sampai terganggu. Dia mengatakan sudah
mengumpulkan para rektor. “Ada juga rektor yang biasa-biasa saja dengan
moratorium UKT ini,” tandasnya. (wan/c10/end/lya)
No comments:
Post a Comment