POJOKSATU.id, JAKARTA– Pemerintah akan merevisi
penerimaan pajak yang dirasa kurang efektif. Salah satunya produk yang
masuk dalam kategori pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Sebelumnya,
barang-barang elektronik dan aksesori mewah bermerek masuk dalam objek
PPnBM.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah bakal merevisi
aturan PPnBM sehingga barang-barang nonotomotif tersebut tidak lagi
masuk dalam aturan pengenaan PPnBM. Sebelumnya, hal itu diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
“Barang-barang mewah seperti elektronik, furnitur, mebel, dan
aksesori (tas bermerek) itu PPnBM-nya mau kita hapus. Pokoknya, barang
konsumsi nonotomotif,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI
DPR di Jakarta Rabu (27/5).
Menurut mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut,
barang-barang nonotomotif itu tidak lagi dikenai pajak karena potensi
penerimaannya yang relatif kecil. Padahal, biaya pengumpulannya cukup
besar.
“Dari segi penerimaan itu kecil, pengumpulannya susah. Banyak bocor lagi. Jadi, kita hapus saja,” paparnya seperti dilansir Jawa Pos (grup Pojoksatu.id).
Dia menilai, barang-barang tersebut sudah tidak layak dikategorikan
sebagai barang mewah. Misalnya, TV yang sudah mengalami berbagai
perubahan dalam produknya.
“Jika TV dianggap barang mewah, itu tidak mungkin. Lihat saja dulu
dari TV gemuk sampai kurus, sudah ganti-ganti model,” jelasnya.
Dengan demikian, harga barang-barang nonotomotif tersebut nanti lebih
murah dari sekarang. Hal itu setidaknya mampu mendorong daya beli
masyarakat yang kini menurun. “Nanti harganya lebih murah. Di sisi lain,
itu bagus untuk mendorong konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Soal waktu pemberlakuannya, Bambang menyatakan bahwa revisi aturan
tersebut akan termuat dalam PMK. Dia memastikan, PMK itu bisa
diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kalau itu (revisi PPnBM) bisa cepatkarena cuma PMK,” katanya. Namun,
dia menekankan, untuk otomotif, PPnBM masih tetap berlaku. “Karena itu
kan memang mahal,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana menaikkan tingkat pendapatan
tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
Dengan begitu, gaji Rp 3 juta per bulan bebas pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, alasan PTKP tersebut
naik karena pendapatan masyarakat secara umum meningkat. Itu tergambar
pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
UMP beberapa daerah bahkan mendekati Rp 3 juta per bulan. Tapi, di
sisi lain, angka inflasi juga bergerak ke atas meski tahun ini
diharapkan dapat ditekan pada level 4 persen plus minus 1 persen.
“Kenaikan PTKP dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kemampuan masyarakat untuk konsumsi lebih bagus. Ini mendorong
pertumbuhan ekonomi. Jadi, ada multiplier effect,” imbuhnya.(ken/c22/oki)
No comments:
Post a Comment