
BANDUNG – Dadan Sunandar ,31, warga Cidurian, Kiaracondong Bandung,
terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Mapolda Jabar setelah
dari rumah kostnya, terdapat tiga kilo Ganja. Penangkapan Dadan pada
Minggu (10/5) kemarin di tegaskan Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar,
Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui, Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda
Jabar, AKBP Mgs Mulyadi.
“Dalam rangka operasi basmi Narkoba, tim satgas, kami lakukan
operasi dan mendapatkan tersangka Dadang ini yang kedapat menyimpan
ganja di rumah kostny,” ungkap Mulyadi, di Mapolda Jabar, Senin (11/5).
Dikatakan Mulyadi, modus yang di pakai tersangka ini, menyimpan dan
juga mengedarkan ganja dengan sistem menempatkan paket-paket ganja yang
sudah siap edar.
Dari penangkapan ini, jelas Mulyadi, pihaknya mengamkan beberapa
barang bukti yang diantaranya, dua kilo ganja berbentuk bata, sembilan
paket ganja ukuran satu ons, dan 12 paket kecil ganja.
Menurut penuturan tersangka Dadang yang sehari-harinya bekerja
sebagai penjual helm di daerah Banjaran ini, ia mendapatkan paket ganja
tersebut dari teman yang dikenalnya tiga tahun lalu. Setelah perkenalan
itu Dadang di minta untuk menjadi kurir pengantar daun haram tersebut.
“Saya dapat barang dari Rudi, dari tiga kali pengantaran, saya
mendapatkan upah 100 ribu dalam setiap paket, dan juga setiap
pengantaran,” tutur Dadang.
Ditambahkannya, dari jumlah tiga kilo ini, dia (Dadang) di
instruksikan untuk menjual paket ganja kecil itu sebesar 700 ribu per
paket. “Dari satu kilo ini, kalau saya paketkan biasanya menjadi 12
paket dari tiap kilonya” katanya.
Setiap pengantarannya, kata Dadang sebelum mengambil atau menjual
daun haram itu, ia menunggu konfirmasi dari Rudi yang masih DPO sampai
saat ini. Setelah mendapatkan konfirmasi, tutur Dadang, ia biasanya di
minta untuk menaruh barangdi tempat yang sudah di minta Rudi.”Biasanya
di minta untuk naruh ganja ini di gang-gang, atau di pinggir-pinggir
jalan” jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus
peredaran ganja ini. Mulyadi menuturkan pihaknya masih akan mencari Rudi
yang di duga sebagai bos dari Dadang ini. Untuk kasus ini, Mulyadi
mengatakan, pelaku di akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (cr6)
No comments:
Post a Comment