Tuesday, 12 May 2015

Ganja 3 Kg Disimpan di Lemari Pakaian

 


 
BANDUNG – Dadan Sunandar ,31, warga Cidurian, Kiaracondong Bandung, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Mapolda Jabar setelah dari rumah kostnya, terdapat tiga kilo Ganja. Penangkapan Dadan pada Minggu (10/5) kemarin di tegaskan Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui, Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda Jabar, AKBP Mgs Mulyadi.
 
“Dalam rangka operasi basmi Narkoba, tim satgas, kami lakukan operasi dan mendapatkan tersangka Dadang ini yang kedapat menyimpan ganja di rumah kostny,” ungkap Mulyadi, di Mapolda Jabar, Senin (11/5).
Dikatakan Mulyadi, modus yang di pakai tersangka ini, menyimpan dan juga mengedarkan ganja dengan sistem menempatkan paket-paket ganja yang sudah siap edar.
 
Dari penangkapan ini, jelas Mulyadi, pihaknya mengamkan beberapa barang bukti yang diantaranya, dua kilo ganja berbentuk bata, sembilan paket ganja ukuran satu ons, dan 12 paket kecil ganja.
 
Menurut penuturan tersangka Dadang yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual helm di daerah Banjaran ini, ia mendapatkan paket ganja tersebut dari teman yang dikenalnya tiga tahun lalu. Setelah perkenalan itu Dadang di minta untuk menjadi kurir pengantar daun haram tersebut.
 
“Saya dapat barang dari Rudi, dari tiga kali pengantaran, saya mendapatkan upah 100 ribu dalam setiap paket, dan juga setiap pengantaran,” tutur Dadang.
 
Ditambahkannya, dari jumlah tiga kilo ini, dia (Dadang) di instruksikan untuk menjual paket ganja kecil itu sebesar 700 ribu per paket. “Dari satu kilo ini, kalau saya paketkan biasanya menjadi 12 paket dari tiap kilonya” katanya.
 
Setiap pengantarannya, kata Dadang sebelum mengambil atau menjual daun haram itu, ia menunggu konfirmasi dari Rudi yang masih DPO sampai saat ini. Setelah mendapatkan konfirmasi, tutur Dadang, ia biasanya di minta untuk menaruh barangdi tempat yang sudah di minta Rudi.”Biasanya di minta untuk naruh ganja ini di gang-gang, atau di pinggir-pinggir jalan” jelasnya.
 
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus peredaran ganja ini. Mulyadi menuturkan pihaknya masih akan mencari Rudi yang di duga sebagai bos dari Dadang ini. Untuk kasus ini, Mulyadi mengatakan, pelaku di akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan juga 111 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (cr6)
 

No comments:

Post a Comment