
Bogor-Tanah milik negara yang merupakan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor terdapat di Kampung Narogong kembang kuning diduga di
perjual belikan oleh oknum mantan kepala desa (Kades) Kembang Kuning
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada tahun 2004.
Dengan luas tanah 5000 meter persegi, dari oknum mantan kepala desa
membuat surat pernyataan diatas kertas segel berlogo garuda merah yang
di tandatangani sang Kades Kembang Kuning pada 22 juli 2004 selaku
pihak yang membuat pernyataan itu, langsung diserahkan kepada pihak
lembaga pendidikan Amal Mulia Klapanunggal, dimana pihak lembaga
pendidikan itu sudah membayarkan kepada pemerintah Desa senilai Rp100
juta.
Menurut keterangan pemilik lembaga pendidikan, Wiwi sekaligus
kepalasekolah membenarkan, pihaknya telah membeli seluas tanah milik
asset negara tersebut, dengan luas sekitar 5000 meter persegi.
“Pada tahun 2004 memang kami membeli tanah itu melalui mantan kades
Kembang kuning yang pada saat itu dijabat oleh Maman Suparman. Saya
mengakui tanah itu memang aset negara, tapi saya niatnya itu kan
membantu para siswa,” kilah Wiwi saat dihubungi via Handphone selularnya
kepada Radaronline.co.id, Senin (18/5/2015).
Sementara itu saat Radaronline mengkonfirmsi kepada Pemerintah Daerah
terkait tanah negara seluas 5000 meter tersebut Bupati Bogor, melalui
kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten
Bogor, Rustandi mengungkapkan. “Kita akan segera verifikasi informasi
tersebut dalam waktu dekat dan akan mengecek langsung kelokasi
secepatnya,” janjinya.
Berikut beberapa petikan surat pernyataan yang dibuat oleh oknum
mantan Kepala Desa Kembang Kuning. Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Suparman (Maman Suparman)
Pekerjaan : Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Pekerjaan : Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dengan ini menyatakan bahwa:
Dalam kependudukan sebagai kepala desa kembang kuning Kec Klapanunggal, Kab Bogor dengan persetujuan dari Camat Klapanunggal dan pejabat terkait di Kabupaten Bogor bertindak sebagai mewakili pemerintah untuk mengurusi dan melakukan tindakan lain yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam pengalihan atau peralihan hak tanah negara kepada hak milik person atas nama atau kepada atas nama lembaga pendidikan Amal Mulia Klapanunggal. (Sofwan/Sahrul)
Dalam kependudukan sebagai kepala desa kembang kuning Kec Klapanunggal, Kab Bogor dengan persetujuan dari Camat Klapanunggal dan pejabat terkait di Kabupaten Bogor bertindak sebagai mewakili pemerintah untuk mengurusi dan melakukan tindakan lain yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam pengalihan atau peralihan hak tanah negara kepada hak milik person atas nama atau kepada atas nama lembaga pendidikan Amal Mulia Klapanunggal. (Sofwan/Sahrul)
No comments:
Post a Comment