Monday, 18 May 2015

Bupati Bogor Diminta Segera Tindak Lanjuti Penjualan Tanah Milik Negara

 Bupati Bogor Diminta Segera Tindak Lanjuti Penjualan Tanah Milik Negara



Bogor-Tanah milik negara yang merupakan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terdapat di Kampung Narogong kembang kuning diduga di perjual belikan oleh oknum mantan kepala desa (Kades) Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada tahun 2004. 

Dengan luas tanah 5000 meter persegi, dari oknum mantan kepala desa membuat surat pernyataan diatas kertas segel berlogo garuda merah yang di tandatangani sang Kades Kembang Kuning pada 22 juli 2004 selaku pihak yang membuat pernyataan itu, langsung diserahkan kepada pihak lembaga pendidikan Amal Mulia Klapanunggal, dimana pihak lembaga pendidikan itu sudah membayarkan kepada pemerintah Desa senilai Rp100 juta.

Menurut keterangan pemilik lembaga pendidikan, Wiwi sekaligus kepalasekolah membenarkan, pihaknya telah membeli seluas tanah milik asset negara tersebut, dengan luas sekitar 5000 meter persegi.

“Pada tahun 2004 memang kami membeli tanah itu melalui mantan kades Kembang kuning yang pada saat itu dijabat oleh Maman Suparman. Saya mengakui tanah itu memang aset negara, tapi saya niatnya itu kan membantu para siswa,” kilah Wiwi saat dihubungi via Handphone selularnya kepada Radaronline.co.id, Senin (18/5/2015).

Sementara itu saat Radaronline mengkonfirmsi kepada Pemerintah Daerah terkait tanah negara seluas 5000 meter tersebut Bupati Bogor, melalui kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Rustandi mengungkapkan. “Kita akan segera verifikasi informasi tersebut dalam waktu dekat dan akan mengecek langsung kelokasi secepatnya,” janjinya.

Berikut beberapa petikan surat pernyataan yang dibuat oleh oknum mantan Kepala Desa Kembang Kuning. Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Suparman (Maman Suparman)
Pekerjaan : Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor

Dengan ini menyatakan bahwa:
Dalam kependudukan sebagai kepala desa kembang kuning Kec Klapanunggal, Kab Bogor dengan persetujuan dari Camat Klapanunggal dan pejabat terkait di Kabupaten Bogor bertindak sebagai mewakili pemerintah untuk mengurusi dan melakukan tindakan lain yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam pengalihan atau peralihan hak tanah negara kepada hak milik person atas nama atau kepada atas nama lembaga pendidikan Amal Mulia Klapanunggal. (Sofwan/Sahrul)

Sumber:http://radaronline.co.id/2015/05/19/bupati-bogor-diminta-segera-tindak-lanjuti-penjualan-tanah-milik-negara/

No comments:

Post a Comment